Sunday, December 9, 2012

Bisnis Oriflame adalah Halal


Mari kita telaah dan semoga Tuhan memberi petunjuk yang benar. Ada beberapa kriteria yang dipakai untuk menentukan status kehalalan dari bisnis dengan konsep MLM. Perusahaan MLM bisa dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini:

Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen yait dengan cara  Oriflame memberi persentase keuntungan yang jelas kepada Consultant-nya. 

Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)
Sebagai Consultant Oriflame akan mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari Direct Selling (selisih harga katalog dengan harga Consultant). Oriflame juga memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.

Penipuan (Tadlis/Ghisy)
Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986. Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan jika Oriflame melakukan penipuan, maka perusahaan ini pasti sudah gulung tikar dari dulu. 22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini adalah bonafid dan terpercaya.

Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)
Tidak ada perjudian dan transaksi spekulatif di bisnis Oriflamekarena bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang BEKERJA, bukan hanya ongkang ongkang kaki aja.

Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
Eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Jadi siapa yang duluan masuk dia yang untung dan yang dibawahnya yang pontang-panting. 
Di Oriflame, siapa yang bekerja paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline diatasnya. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya adil, transparan dan jelas.

No comments :

Post a Comment