Saturday, January 25, 2014

Pendapat para Ulama dan Tokoh Islam tentang bisnis MLM

(Dikutip dari Warta CMS April 2002)

DAWAM RAHARJO, tokoh Islam dari Muhammadiyah yang juga dikenal sebagai Pembina Sosial Ekonomi DPP Muhammadiyah mengemukakan, dalam Islam sistem pemasaran MLM tidak haram hukumnya. Bahkan sistem pemasaran bisnis MLM cukup bagus dan adil.

Catatan Redaksi INFO APLI: Tulisan ini, merupakan hasil wawancara Bapak DAWAM RAHARDJO dengan majalah Hebat & Sejahtera, yang diterbitkan pada edisi Oktober tahun 2000. Walaupun wawancara sudah berlangsung cukup lama (Oktober 2000), namun hemat kami tulisan ini masih cukup punya relevansi sehubungan dengan adanya isu haram/halal terhadap bisnis MLM yang sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini, bahwa yang diharamkan adalah bisnis jenis money game/piramida.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat dijadikan bahan masukan bagi anda selaku pelaku bisnis MLM. Terima kasih.

Bagaimana Anda memandang bisnis Multi Level Marketing (MLM)?
Saya kira itu merupakan pendekatan baru dalam bidang marketing yang melibatkan konsumen langsung dengan insentif. Dan pembagian keuntungan didesentralisasi dan tidak terpusat.

Apa itu menguntungkan bagi konsumen?
Dalam pandangan Islam, apakah cara pemasaran seperti itu baik?
Bagus saja, karena konsumen akan mengenal dan mempunyai hubungan langsung dengan komoditinya. Jadi tidak ada pemalsuan, (karena) konsumen bisa mengecek langsung. Kalau tidak, mereka 'kan nggak mau melakukan sistem pemasaran ini. Dan juga (dengan sistem ini) sekaligus membentuk hubungan sosial dan mempereratnya.

Tapi ada yang menyebut MLM sebagai bisnis orang Yahudi
Ah, tidak juga. Jangan langsung dihubungkan dengan orang Yahudi dan sebagainya. Itu nggak ada hubungannya, hanya mencari-cari saja.

Bagaimana dengan teknik pemasarannya, karena MLM mempunyai cara tersendiri memanfaatkan konsumen untuk ikut menjual?
Asal orang yang bersangkutan mau, nggak apa-apa. 'Kan tidak ada paksaan.

Apakah sistem pemasaran MLM tidak haram hukumnya dalam Islam?
Kalau menurut saya nggak.

Pemasaran MLM 'kan dilakukan secara berjenjang. Nah, sering kali level yang paling bawah hanya sebagai sapi perah saja. Apakah dalam Islam hal ini tidak melanggar?
Itu tergantung. Dalam Islam, syaratnya sukarela. Jadi harus terjadi perjanjian bersifat sukarela, itu disebut dalam Al Qur'an. Jadi yang penting kesukarelaan itu, bukan besarnya uang yang ditarik.

Bagaimana kalau dalam praktiknya ada yang dirugikan?
Kalau dirugikan itu namanya mengingkari janji. Jadi harus sesuai dengan perjanjian. Islam berpegang pada perjanjian. Perjanjian secara sukarela, Muamalat. Dan itu harus tertulis.

Mengejar kekayaan sebanyak-banyaknya biasa ditanamkan dikalangan MLM. Mereka dimotivasi untuk mencari uang sebanyak-banyaknya. Nah itu bagaimana?
Kalau dagang memang begitu, mencari keuntungan. Itu nggak apa-apa. Asal dilakukan secara tidak melanggar hukum, secara syariah.

Bukankah itu berarti tidak mensyukuri nikmat?
Ya, nggak dong. Tapi memang mungkin saja bahwa multi level marketing itu excessive. Menimbulkan ekses-ekses itu mungkin saja.

Bisnis yang melanggar agama seperti apa?
Seperti misalnya, tidak menepati janji, tidak menepati kesepakatan, atau memeras. Tapi saya melihat misalnya ada penjualan obat, kosmetik. Obat dan kosmetik itu bagus sekali dan berhasil menjaring konsumen yang banyak.

Apakah yang Anda maksud harga produk seimbang dengan mutunya?
Iya,… malahan seringkali ada potongan-potongan. Kalau anggota, harganya lebih murah. Tapi tidak demikian kalau dijual kepada konsumen yang bukan anggota.

Tapi keuntungan itu dan potongan-potongan itu ‘kan dibagi-bagikan ke tiap jenjang itu.
Apakah sistem pemasaran MLM cukup adil?
Cukup bagus dan adil juga. Karena berbagai pihak bisa memperoleh manfaat.

APA KATA TOKOH -TOKOH ISLAM tentang Bisnis MLM ?

1. Prof.Dr.H.M. DIN SAMSYUDDIN.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan:
“Yang haram, MONEY GAME”.
“MLM haram jika tidak menjual produk”.

2. BISMAR SIREGAR, SH.
Pengawas Kode Etik APLI, mengatakan:
“Islam tidak mudah mengatakan haram”.
“Tanyalah Hati Nurani!”.

3. DR. JALALUDIN RAHMAT.
Cendikiawan Muslim,mengatakan:
“MLM Tidak HARAM”
“Kalau uang sebagai komoditi, itu yang haram”.

http://dunia-wanitaindonesia.blogspot.com

No comments :

Post a Comment